SMAN 2 Pandih Batu Terapkan Penggunaan Pakaian Adat Setiap Tanggal 10
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA. Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut membuat ketentuan penggunaan baju adat.
Aturan ini juga diterapkan di SMA Negeri 2 Pandih Batu pada setiap tanggal 10. Siswa diwajibkan memakai pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan demikian, penggunaan pakaian adat di sekolah dapat menjadi sarana untuk melestarikan budaya dan meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya warisan budaya mereka.